Mahkamah Agung membantah PC Surya Darmadi tetap divonis 15 tahun penjara karena membayar 2,2 TIR.

Sabtu, 28 September 2024 – 09:02 WIB

Jakarta, VIVA – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Surya Darmadi alias Apeng ditolak oleh Pengadilan Tinggi (MA). Usai penolakan, berarti Surya Darmadi tetap divonis sesuai putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca juga:

Pimpinan DPRD diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang

“Pemberitahuan Putusan: Memberhentikan,” demikian bunyi situs SIPP Pengadilan Tinggi (MA), Jumat, 27 September 2024.

PK tersebut diajukan oleh perwakilannya Maqdir Ismail. Mahkamah Agung memutuskan pembubaran PKK pada Kamis, 19 September 2024.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi di Kaltim adalah penerimaan suap setelah pemberian izin usaha pertambangan.

Kemudian, majelis hakim yang memutus PK Surya Darmadi mengusung Soeharto sebagai ketua majelis hakim. Jurinya adalah Ansori, Nur Edi Yono dan yang menjabat sebagai sekretaris pengganti, Emmy Evalina Marpaung.

Baca juga:

KPK akan melelang mobil Avanza dan Harley Davidson milik Rita Vidyasari

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Keuangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Surayo Darmadi, sapaan akrab Apeng, dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Suraiya juga divonis membayar denda Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan Apeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia diduga menimbulkan kerugian negara terkait alih fungsi lahan di kawasan Inhu, Riau.

Menyatakan terdakwa Surayo Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan pertama dan ketiga tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Terdakwa Surayo Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kata hakim Fahzal Hendry. .

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun, 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan kerugian masyarakat akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti jelas dan pasti terpenuhi. Sedangkan biaya ganti rugi masyarakat dalam kasus ini sebesar Rp 2.640.795.276.640 dan USD 4.987.677.036.

Hakim berpendapat, Surya Darmadi merugikan perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000. Selain itu, Apeng disebut juga mendapat untung sekitar Rp 2,3 triliun terkait konversi lahan di Riau.

Namun hakim menyatakan dakwaan pencucian uang (ML) Surya Darmadi seperti yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hakim menguatkan hal itu berdasarkan bukti-bukti hukum yang terungkap di persidangan.

Dalam kasus ini, kelompok kejaksaan negara tersebut menyatakan bahwa mereka harus memikirkan terlebih dahulu apakah akan mengambil keputusan tersebut atau tidak.

Halaman berikutnya

Menyatakan terdakwa Surayo Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan pertama dan ketiga tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Terdakwa Surayo Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kata hakim Fahzal Hendry. .

Rahasia di balik seri Samsung Tab S10 yang mengejutkan semua orang



Sumber