Tolak Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Perdana Menteri Israel Netanyahu, AS: Terburu-buru, Terburu-buru

Jumat, 22 November 2024 – 08:17 WIB

Washington, DC VIVA – Amerika Serikat (AS) mengumumkan akan menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Baca juga:

Puluhan orang tewas ketika Rusia membombardir kota di Ukraina timur dengan rudal balistik antarbenua

Vonis ICC dikeluarkan atas kejahatan Netanyahu dan Gallant di Gaza.

“Amerika Serikat menolak keras keputusan pengadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS dalam sebuah pernyataan. BeritaJumat, 22 November 2024.

Baca juga:

Mahkamah Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu atas kejahatan perang

Keputusan ICC dinilai mendesak dan mengkhawatirkan. Selain itu, keputusan tersebut dinilai sebagai proses yang merepotkan.

“Kami sangat terganggu dengan ketergesaan jaksa untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan pemrosesan yang bermasalah yang berujung pada keputusan tersebut,” lanjut pernyataannya.

Baca juga:

Penghancuran bangunan telah menjadi komponen utama kolonisasi Israel di Palestina, menurut laporan Uni Eropa

VIVA Militer: Menteri Pertahanan Israel Mayor Jenderal Yoav Gallant

Dia mengatakan Amerika Serikat berpendapat bahwa ICC tidak mempunyai yurisdiksi atas masalah ini. “Kami sedang mendiskusikan langkah selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan ICC di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh Israel mulai 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 atas kejahatan perang Palestina yang dilakukan di Gaza.

Mahkamah juga menolak gugatan yurisdiksi Israel berdasarkan Pasal 18 dan 19 Statuta Roma.

Pengadilan mengatakan mereka menemukan alasan yang masuk akal bagi Netanyahu dan Gallant untuk menghadapi tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan. Selain itu, kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Perintah ini dikeluarkan ketika serangan genosida Israel di Gaza memasuki tahun kedua. Akibat teror Zionis, sekitar 44 ribu warga Palestina tewas, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Halaman berikutnya

Sebelumnya, Pengadilan ICC di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh Israel mulai 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 atas kejahatan perang Palestina yang dilakukan di Gaza.

Ridwon Kamil belanjakan Rp 60 miliar untuk kampanye Pilkada Jakarta, paling banyak untuk APK



Sumber