Asosiasi mengatakan mereka harus mengatur tanpa label PP 28 tahun 2024 pada kemasan polos.

Selasa, 1 Oktober 2024 – 02:30 WIB

Jakarta, VIVA – Para penggiat industri rokok elektrik memprotes adanya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektrik yang mengatur secara tegas ketentuan kemasan polos tanpa label.

Baca juga:

Anindya Bakri telah menunaikan amanah sebagai ketua umum dan siap memimpin Kadin meraih peluang dan menghadapi tantangan.

Ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 ini semakin melemahkan kinerja industri rokok elektrik dan mengancam hilangnya pendapatan masyarakat dan lapangan kerja di industri tersebut. terutama usaha kecil dan menengah (UKM).

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menyatakan seluruh lini industri rokok elektrik akan sangat terdampak dengan RPMK. Pasalnya kebijakan ini berpotensi besar meningkatkan penyebaran rokok elektrik ilegal yang tidak memiliki pita cukai di pasaran.

Baca juga:

Dianggap diskriminatif, DPR menyoroti rancangan peraturan Menteri Kesehatan tentang peraturan produk tembakau

Keberlanjutan industri rokok elektrik atau disingkat REL semakin mendapat tekanan dan pemerintah kehilangan pendapatan cukai. Yuk lanjutkan browsing artikel selengkapnya di bawah ini.

Industri REL juga menyerap tenaga kerja langsung dan memberikan kontribusi pendapatan bagi industri terkait, seperti industri kreatif, yang juga akan terkena dampak aturan ini.

Baca juga:

Terkait rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, demikian tanggapan para pengamat politik

Vape atau rokok elektronik.

“Kami kurang setuju dengan aturan tersebut, mengingat industri rokok elektronik bukan hanya sekedar alternatif untuk mengurangi risiko kecanduan. Banyak faktor yang ada di industri rokok elektronik, seperti industri kreatif, pembuat konten, bahan baku, dan lain-lain, peraturan Terlalu banyak pembatasan membatasi inovasi di industri kreatif.” dikomentari pada Minggu 29 September 2024.

Budyanto menegaskan, pemerintah harus melihat kebijakan tersebut secara komprehensif, tidak hanya dari sisi preventif. Pasalnya, industri rokok elektrik berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja baru dan pendapatan bagi pemerintah.

Dengan misi ambisius pemerintah baru untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen, industri rokok elektrik bisa berpartisipasi asalkan didukung oleh regulasi yang melindungi kelangsungan usaha.

“Industri rokok elektrik mempunyai potensi besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan. Namun regulasi yang ada saat ini justru mengancam perkembangan industri ini. “Kami berharap pemerintah dapat bekerja sama mengkaji peraturan tersebut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.” ujar Budyanto.

Lain halnya, Pakar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hari Prasetio menjelaskan, kehadiran RPMK diharapkan memperkuat aturan yang ada dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP 28/2024. , tidak membuat ketentuan yang bertentangan dengan keduanya.

Vape atau rokok elektronik.

Vape atau rokok elektronik.

“Perdebatan mengenai kemasan polos tanpa branding berpotensi memunculkan isu-isu baru seperti persaingan, isu perlindungan konsumen, isu hak kekayaan intelektual (IPR) dan pengendalian tembakau tanpa persetujuan.” Katanya Minggu, 29 September 2024.

Menurut Hari, ketentuan kemasan polos tanpa label terpaksa dimasukkan Kementerian Kesehatan ke dalam aturan RPMK yang merupakan ketentuan turunan dari PP 28/2024.

Alih-alih melihat profil risiko, pemerintah hanya fokus pada aturan pengemasan yang sederhana.

“Ini bukanlah hal yang bijaksana untuk dilakukan oleh pemerintah. Upaya lebih lanjut harus dilakukan untuk memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat.” dia menambahkan.

Lebih lanjut, Hari juga menekankan pentingnya peran serta seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan peraturan yang berdampak langsung pada badan usaha.

Tujuannya bukan untuk merugikan salah satu pihak, padahal mereka telah berkontribusi dalam menyediakan lapangan kerja dan pendapatan cukai bagi negara.

Sehingga, ketentuan ini tidak disukai oleh masyarakat umum, khususnya para pekerja yang bergantung pada stabilitas industri REL dalam negeri.

“Bisnis tertekan, masyarakat tidak diuntungkan. Sebenarnya siapa yang mau diuntungkan dengan aturan ini? Cukai yang kena, pasti ada peredaran rokok ilegal. Kenapa Kemenkes membuat aturan yang malah mempersulit dirinya sendiri?” hari tertutup

Halaman berikutnya

Budyanto menegaskan, pemerintah harus melihat kebijakan tersebut secara komprehensif, tidak hanya dari sisi preventif. Pasalnya, industri rokok elektrik berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja baru dan pendapatan bagi pemerintah.

Halaman berikutnya



Sumber