Jumat, 22 November 2024 – 13.26 WIB
Jakarta – Baru-baru ini, Isa Ze yang tenar di Instagram diduga melakukan penodaan agama dan resmi dilaporkan ke pihak Metropolitan Jakarta Selatan. Pasalnya, ia berangkat umrah dengan pakaian wanita, meski diduga transgender.
Baca juga:
Shella Saukia Diduga Biayai Umroh Jesus Zega, Nikita Mirza Marah: Saya Bela Klaim Kebesaran Atas Produknya
Informasi mengenai Isa Zega yang resmi diberitakan disampaikan oleh AKP Nurma Dewey, Kabid Humas Metro Jakarta Selatan. Menurut dia, laporan tersebut disampaikan oleh seseorang berinisial HK.
Benar, kemarin datang seorang pria berinisial HC didampingi pengacaranya ke Polres Jakarta Selatan kemarin dengan tuduhan penistaan agama, kata Nurma Dewey, VIVA, Jumat, 22 November 2024.
Baca juga:
Isa Ze dikabarkan didakwa melakukan penodaan agama dan buktinya telah diserahkan ke polisi
Menurut dia, bukti yang dihadirkan antara lain konten yang tersebar di media sosial. Barang bukti tersebut kini telah diserahkan ke polisi.
Baca juga:
Isa Zega salat di depan Ka’bah, menyebut nama Nikita Mirzani dan memintanya.
“Kontennya dibawa (sebagai bukti) kemarin. Konten yang ada (di media sosial), jadi bukti sementara,” imbuhnya.
Selain itu, AKP Nurma Dewi mengatakan, artikel yang diterbitkan HK memuat dua artikel sekaligus. Isa Ze dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 45 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Dengan demikian, pasal dugaan penodaan agama Pasal 156 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun, disusul Pasal 45 UU ITE yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun, ujarnya.
Setelah kabar pemberitaan ini keluar, banyak netizen yang berkomentar di media sosial. Dalam unggahan mengenai hal tersebut, warganet menyebut akan segera menangkap Isa Zega karena membuat galau masyarakat Indonesia.
“Jangan dipakai lama-lama, segera tangkap” tulis @alfiramalikk di kolom komentar.
“Tangkap, jangan hanya minta keterangan, minta semua bukti faktual dan konkrit. Tunggu apa lagi?” Di komentar yang sama, akun @viona.syafiani berbunyi.
Halaman berikutnya
Dengan demikian, pasal dugaan penodaan agama Pasal 156 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun, disusul Pasal 45 UU ITE yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun, ujarnya.