Anak buah Chuck Imin divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi sistem pertahanan TKI

Selasa, 1 Oktober 2024 – 15:41 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Jenderal Penempatan dan Pembangunan Transmigrasi Reina Usman dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara terkait kasus korupsi sistem perlindungan TKI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga:

Chak Imin mengatakan, PKB akan mengumumkan pimpinan penggantinya besok sebelum pelantikan.

Kejaksaan juga mendenda Raino Usman sebesar Rp 250 juta terkait kasus korupsinya. Sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Rayno Usman divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta, kata jaksa di ruang sidang.

Baca juga:

Para ulama menilai kejaksaan tidak mempunyai kewenangan mengusut tindak pidana korupsi

Kejaksaan meminta Raino Usman mengganti hukuman badan menjadi tiga bulan jika denda tidak dibayar. Raina Usman juga diperintahkan membayar denda pidana tambahan sebesar Rp3 miliar, pengganti sebagian dari pidana penjara 1 tahun.

Jaksa Reino Usman bersalah secara hukum dan menganggap telah melakukan tindak pidana korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 Ayat 55 yang diatur dalam Pasal 3. dan hukuman diberikan. 11 KUHP.

Baca juga:

Kepala Desa di Tangerang Korupsi dana desa miliaran digunakan untuk hiburan malam

Selain Reyna Usman, jaksa juga memvonis I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, dua tahun 10 bulan penjara.

“I Nyoman Darmanta divonis 2 tahun 10 bulan penjara, denda sebesar 250 juta subordinasi selama 3 bulan. Rp 8.449.290.910 subordinasi selama 1 tahun penjara,” kata jaksa.

Selain itu, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia juga didakwa lima tahun tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta, ditambah tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp8.449.290.910, satu tahun penjara.

Diketahui, menurut perkiraan BPK RI saat ini, kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 17,6 miliar dolar.

Chak Imin menerima nama pimpinan DPR dari PKB, diumumkan hari ini

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawoid mengatakan partainya sudah menerima nama ketua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (PRD).

img_title

VIVA.co.id

1 Oktober 2024



Sumber