Pakar Hukum Kritik Integritas Kejaksaan Agung, Ini Alasannya

Selasa, 1 Oktober 2024 – 23:39 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia Lukmanul Hakim mempertanyakan sekaligus mengkritik integritas pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Ia menilai, dengan munculnya beberapa kasus terkait pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, maka integritas para pejabat tinggi di Gedung Bundar semakin terpuruk.

Baca juga:

Alasan Kejagung tak memanggil Brigjen Mukti Juhars terkait kasus korupsi tersebut

Salah satunya adalah kasus korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Jampidsus Febry Adriansia. Kepolisian Republik Indonesia (IPW) bersama beberapa organisasi masyarakat lainnya melaporkan Febri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan korupsi dalam lelang barang sitaan berupa paket PT Gunung. Saham Bara Utama (GBU)

Luqman kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024: “Dari segi integritas, saya rasa saat ini banyak pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang gagal.”

Baca juga:

Munculnya Rp 450 Miliar dalam kasus korupsi ekspor CPO

Menurut Luqman, pernyataannya itu didasari banyak permasalahan di Kejaksaan Agung. Padahal, menurut dia, selain kasus Febrie yang kini sudah dilaporkan ke KMC, Kepala Kejaksaan Agung RT Burkhanudin punya catatan buruk.

Baca juga:

Demo Mahasiswa Bawa Mobil Plat, Rocky Gerung Sebut Jaksa Makelar

“Selain Pak Febry yang didakwa korupsi, Pak Burhoniddin sendiri juga dikritik karena permasalahan kedua istrinya, meski sedikit bersifat pribadi tapi merendahkan integritasnya sebagai aparat hukum. Apalagi kami kami juga melihat bahwa masing-masing tim di Kejaksaan Agung sepertinya bergerak maju dengan caranya masing-masing, – Ya mungkin karena mereka semua punya alatnya masing-masing – jelas Lukmon.

Sebelumnya, pada Mei 2024, dalam Dialog Publik di Senayan Park, Jakarta, Koalisi Sipil Selamatkan Ranjau Darat (KSST) dan sejumlah aktivis antikorupsi sepakat membentuk Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kekuasaan. dan/atau permufakatan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang yang kini ditunda Jaksa Agung Jampidsus Febri Adriansia.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.

Foto:

  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus.

Yang hadir pada saat itu antara lain Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Tegu Santoso (IPW), Melki Nahar (JATAM). Mereka sepakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan karena lelang barang sitaan hasil korupsi berupa 1 (satu) ikat saham PT diduga akan merugikan negara. GBU dimenangkan oleh Kejaksaan Agung Indonesia Asset Recovery Center (PPA) oleh PT. IUM.

Batasan harga yang disetujui Jaksa Agung Jampidsus Republik Indonesia kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian negara paling sedikit Rp 9 triliun, serta pengembalian aset megakorupsi Jivasraya atas dasar pembayaran tersebut. kewajiban ganti rugi terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak tersedia,” kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI, dalam paparannya saat itu.

Halaman berikutnya

Sumber: VIVA.co.id/Edwin Firdaus.

Halaman berikutnya



Sumber