Jakarta – Mary Jane Veloso, yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba, berencana untuk dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjelaskan kerangka hukumnya.
Baca juga:
Pemandangan buronan judi online W88 Ahan yang menukarkan Rp 1 triliun dari jaringan Filipina
Yusril mengatakan, saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana ke negaranya. Namun upaya pengalihan penahanan ke negara asal dapat dilakukan dengan mengikuti kerangka kebijakan perjanjian kerja sama dengan negara sahabat. bantuan hukum timbal balik atau MLA.
Faktanya, hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan negosiasi bilateral kita dengan negara sahabat. Selain MLA, pembicaraan bilateral, politik pemindahan tahanan Hal itu bisa dilakukan berdasarkan keputusan Presiden.
Baca juga:
Kerja Sama Bea Cukai dan BNN Cegah Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu
“Sebenarnya belum ada peraturan hukum yang mengatur hal tersebut pemindahan tahanan sejauh ini. Juga, belum ada yang diselesaikan mengenai hal itu pertukaran tahanan. Tapi kita punya banyak perjanjian kerja sama dengan negara sahabat yang disebut perjanjian MLA Bantuan hukum timbal balik dalam kasus pidanaatau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam perkara pidana dengan negara lain,” kata Yusril Ihza dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 November 2024.
Baca juga:
Selain Mary Jane, Menteri Hukum mengatakan kasus Bali Nine juga memerlukan penahanan.
Yusril kemudian mengatakan, seluruh Presiden di setiap negara mempunyai kewenangan dalam mengambil kebijakan dan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, kemanusiaan, hubungan baik kedua negara, hak asasi manusia, dan lain-lain. Meski hal ini tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Presiden dapat mengambil kebijakan berdasarkan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.
Jadi meski tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, tapi berdasarkan MLA, juga berdasarkan kesepakatan para pihak, dan juga berdasarkan diskresi Presiden dalam mengambil keputusan, kebijakan. Sebab undang-undang tidak mengatur, memerintahkan atau melarang atau melarang. Tidak, maka Presiden berhak mengambil keputusan mengenai hal itu, jelas Yusril.
Selain itu, Yusril berharap pemerintah dan DPR RI segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan dan pertukaran narapidana. Sebab saat ini banyak WNI di negara lain seperti Malaysia dan sebelumnya di Arab Saudi yang wajib dilindungi negara.
“Kedepannya kita berharap ketika pemerintah dan legislatif DPRK mengadakan pertemuan untuk memprioritaskan rancangan undang-undang yang akan dibahas dengan DPRK, maka akan dilakukan pembahasan dengan DPRK untuk menyusun rancangan undang-undang tersebut, kata Yusril.
Diketahui, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra membenarkan Presiden Filipina Ferdinand Marcos JR tak berkomentar apa pun soal hukuman mati bagi penyelundup narkoba. acara, Mary Jane Veloso. Mary Jane, kata Yusril, sudah dipulangkan.
Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Filipina untuk pemindahan Mary Jane. Proses transfer bisa dilakukan jika syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia terpenuhi.
Menanggapi pernyataan Presiden Filipina, Yusril mengatakan tidak ada yang namanya “gratis” bagi Mary Jane. Menurutnya, pemerintah Indonesia memindahkan terpidana mati ke negaranya hanya melalui kebijakan transfer. “pemindahan tahanan”.
“Tidak ada kebebasan berpendapat dalam pernyataan Presiden Marcos. Bawa dia kembali ke FilipinaArtinya memulangkan dia ke Filipina, kata Yusril Ihza melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) ini mengatakan pemerintah Filipina harus memenuhi sejumlah syarat jika menginginkan pemindahan Mary Jane.
Salah satu syaratnya adalah mengakui dan menghormati keputusan akhir pengadilan Indonesia yang menghukum warga negara yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Kedua, narapidana dikembalikan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya di sana, sesuai perintah pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya transfer dan keamanan selama perjalanan ditanggung oleh negara masing-masing.
“Setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan mendidik narapidana beralih ke otoritas negaranya,” kata Yusril.
Namun dalam hal pengampunan, amnesti, dan keringanan sejenisnya, itu merupakan hak prerogratif kepala negara yang bersangkutan.
Adapun bagi Mary Jane yang divonis hukuman mati di Indonesia, mengingat hukuman mati telah dihapuskan dalam KUHP Filipina, maka Presiden Marcos dapat mengampuni dan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup, sehingga langkah tersebut merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah. Presiden Filipina,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, Jokowi, Presiden ke-7 RI, menolak memberikan grasi kepada Mary Jane. Ini adalah permintaan saya kepada pemerintah Filipina.
Yusril kemudian menjelaskan, pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Menteri Kehakiman Filipina Jesús Crispin Remulla dan Duta Besar Filipina untuk Jakarta Gina A. Jamoralin terkait pemindahan Mary Jane.
“Semuanya kami bahas secara internal di kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kumham dan Imipas dan melaporkannya kepada Presiden Prabowo yang menyetujui kebijakan tersebut. pemindahan tahanan ini, kata Yusril.
Yusril kemudian memastikan proses pemindahan terpidana Mary Jane akan selesai pada Desember 2024. Usai penyelidikan, sejumlah negara pun mengirimkan permintaan untuk menyerahkan para tahanan tersebut.
“Pada pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan tersebut kepada Presiden Prabowo yang menyatakan sedang mempertimbangkan permintaan tersebut dan mempertimbangkannya,” kata Yusril.
Halaman berikutnya
Selain itu, Yusril berharap pemerintah dan DPR RI segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan dan pertukaran narapidana. Sebab saat ini banyak narapidana WNI di negara lain seperti Malaysia dan sebelumnya di Arab Saudi yang wajib melindungi negara.