Jumat, 22 November 2024 – 15.20 WIB
Jakarta – Aturan ganjil genap akan dihapuskan pada Rabu, 27 November 2024, hari pemungutan suara Pilkada Serentak. Hal itu diumumkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
Baca juga:
Anies Baswedan Doakan Edi Rahmayadi di Pilgub Sumut: Selamat Berjuang Pak Edi!
“Aturan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITERBITKAN pada Rabu, 27 November 2024 karena adanya pemungutan suara nasional serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia,” ujarnya pada Jumat, 23 November 2024.
Kemudian, Dinas Perhubungan DKI juga mengimbau masyarakat untuk terus menaati aturan yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Baca juga:
Polda Kalsel menggelar deklarasi Pilkada Damai 2024 yang diikuti calon Gubernur Asil Odah dan H Muhidin.
“Masyarakat diimbau untuk selalu menaati aturan dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya,” tulisnya.
Baca juga:
Jokowi dan SBY akan menghidupkan kembali kampanye Akbar RK-Suswono pada Sabtu depan
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman akan dibatalkan pada masa tenang pilkada pada Minggu, 24 November. tahun 2024.
Penghapusan kegiatan HBKB dilakukan karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kelapa DKI Jakarta 2024 bertepatan dengan masa damai, kata Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Menurut Syafrin, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang penerapan hari bebas kendaraan.
“Sesuai keputusan gubernur, HBKB dapat dibatalkan jika ada acara khusus yang memerlukan peraturan lalu lintas dan keselamatan khusus,” kata Syafrin.
Pelaksanaan HBKB atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 24 November 2024 dibatalkan dengan tetap mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati.
“Peraturan KPU mengatur masa tenang berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 24-26 November,” kata Syafrin.
Syafrin meminta masyarakat memahami kebijakan tersebut dan terus mendukung implementasinya demi menyukseskan Pilkada DKI Jakarta 2024.
Halaman berikutnya
Menurut Syafrin, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang penerapan hari bebas kendaraan.